Saturday, March 16, 2013

Informasi Formasi CPNS 2013

Info CPNS - Penetapan formasi CPNS 2013, diprediksikan tidak akan beda jauh dengan tahun lalu. Demikian juga jadwal seleksinya, yang digadang-gadang tidak bergeser dari bulan September.

"Ya, kemungkinan besar penetapan dan seleksi CPNS 2013 untuk pelamar umur sama seperti tahun lalu lah. Juli-Agustus penetapan formasi, September dilaksanakan tes," kata Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN), Petrus Sujendro yang dihubungi JPNN, Senin (11/3).

Adapun mekanisme penetapan formasi CPNS 2013 dari pelamar umum, setelah usulan instansi pusat dan daerah masuk, diverifikasi serta validasi dulu. Hasilnya kemudian dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN, dan Kementerian Keuangan. Setelah mendapatkan hitung-hitungannya kemudian dilaporkan kepada Wapres Boediono.

"Nanti wapres akan tentukan berapa kuota untuk pelamar umum dan honorer K2 yang akan diangkat tahun ini sesuai kemampuan keuangan negara. Setelah itu baru dibahas dengan DPR RI untuk penganggarannya. Sedangkan penetapan formasi menjadi kewenangan MenPAN-RB," bebernya.

Sebelumnya Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, kuota CPNS dari pelamar umum sebanyak 60 ribu, terdiri dari pusat 20 ribu dan daerah 40 ribu. Adapun salah satu formasi yang diprioritaskan untuk rekruitmen CPNS tahun ini adalah penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.

Meskipun secara nasional  kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.

Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).

Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pension, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yangvrasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.

 Tasdik menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer K1 maupun K2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Terkait dengan rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya dilakukan penghitungan kebutuhan yang konkret. Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai, apabila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan," tambahnya.

Mengenai kuota per daerah, Tasdik mengatakan, menunggu usulan masing-masing daerah. KemenPANRB baru menetapkan kuota nasional. "Sekitar Juni-Juli baru ketahuan berapa kuota per daerah. Karena setelah usulan masuk, masih harus dibahas dengan DPR RI, Menkeu, dan Wapres," pungkasnya.(esy/jpnn)

0 komentar:

Post a Comment