Menjadi Konsumen Cerdas Bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Di dalam kehidupan kita tidak lepas dari kegiatan jual beli. Dengan jual beli kita mampu untuk memenuhi kebutuhan yang kita inginkan. Di dalam jual beli tentunya antara produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) harus saling menguntungkan, konsumen mendapatkan barang atau jasa yang di inginkan sedangkan produsen mendapatkan uang dari barang atau jasa yang di perjual belikan. Di sini produsen berkewajiban menjamin barang yang di jual tidak rusak, barang atau jasa yang di jual harus sesuai dengan harganya, barang yang di jual bukan barang ilegal atau curian dan menyerakan barang yang dijual. Sedangkan kewajiban bagi konsumen mendapatkan barang atau jasa yang di beli dan membayar sesuai harga yang sudah ditentukan.
Konsumen Cerdas Pasti MemilihProduk SNI |
Tidak dapat kita pungkiri persaingan antara produsen membuat
harga barang menjadi murah di bawah harga jual yang berdampak pada kurangnya
kwalitas barang menjadi tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya,
pada pengawasan oleh Kementerian perdagangan tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember
2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang
berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga
melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk
diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga
melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak
memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Konsumen Cerdas Mencintai Produk Dalam Negeri |
Persaingan pasar
bebas juga membuat banyaknya serbuan barang asing yang masuk secara illegal
yang tidak memberikan perlindungan bagi konsumen seperti barang-barang
elektronik yang tidak mempunyai garansi, buah-buahan yang mengandung pengawet
dan obat-obat berbahaya. Pada pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara
keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang
diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk
dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan
39% merupakan produksi dalam negeri.Berarti kwalitas produk-produk dalam negeri kita tidak kalah kwalitasnya dengan produk-produk dari luar negeri bahkan mungkin lebih. Dengan menggunakan produk-produk dalam negeri kita ikut menghidupkan dan mensejaterakan usaha mikro, kecil dan menengah serta memajukan perekonomian Indonesia
Tentu sudah saatnya kita menjadi konsumen yang cerdas. Untuk
menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang
disosialisasikan Kementerian Perdagangan yang bisa menjadi pegangan kita
sebagai konsumen :
- Teliti sebelum membeli
- Memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadar luasa
- Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
- Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
Konsumen Cerdas Pasti Cermat dan Teliti |
Sebagai konsumen kita memppunyai hak dan kewajiban yang dilindungi
oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk
memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah juga telah membuat regulasi atau payung
hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan
pengawasan. Sejalan dengan upayah tersebut kita sebagai konsumen juga harus
berpartisipasi aktif untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam
melakukan pengawasan.
- Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
- Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Lomba Menulis dan Kontes SEO 2013 Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
1 komentar:
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas SANGAT MENARIK dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Post a Comment