Monday, March 11, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Menjadi Konsumen Cerdas Bersama
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia



Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Di dalam kehidupan kita tidak lepas dari kegiatan jual beli. Dengan jual beli kita mampu  untuk memenuhi kebutuhan yang kita inginkan. Di dalam jual beli tentunya antara produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) harus saling menguntungkan, konsumen mendapatkan barang atau jasa yang di inginkan sedangkan produsen mendapatkan uang dari barang atau jasa yang di perjual belikan. Di sini produsen berkewajiban menjamin barang yang di jual tidak rusak, barang atau jasa yang di jual harus sesuai dengan harganya, barang yang di jual bukan barang ilegal atau curian dan menyerakan barang yang dijual. Sedangkan kewajiban bagi konsumen mendapatkan barang atau jasa yang di beli dan membayar sesuai harga yang sudah ditentukan.

Konsumen Cerdas Pasti
MemilihProduk SNI
Tidak dapat kita pungkiri persaingan antara produsen membuat harga barang menjadi murah di bawah harga jual yang berdampak pada kurangnya kwalitas barang menjadi tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya, pada pengawasan oleh Kementerian perdagangan tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Konsumen Cerdas
Mencintai Produk Dalam Negeri
Persaingan pasar bebas juga membuat banyaknya serbuan barang asing yang masuk secara illegal yang tidak memberikan perlindungan bagi konsumen seperti barang-barang elektronik yang tidak mempunyai garansi, buah-buahan yang mengandung pengawet dan obat-obat berbahaya. Pada pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.Berarti kwalitas produk-produk dalam negeri kita tidak kalah kwalitasnya dengan produk-produk dari luar negeri bahkan mungkin lebih. Dengan menggunakan produk-produk dalam negeri kita ikut menghidupkan dan mensejaterakan usaha mikro, kecil dan menengah  serta memajukan perekonomian Indonesia

Tentu sudah saatnya kita menjadi konsumen yang cerdas. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang disosialisasikan Kementerian Perdagangan yang bisa menjadi pegangan kita sebagai konsumen : 
  1. Teliti sebelum membeli
  2. Memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadar luasa
  3. Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
  4. Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
 
Konsumen Cerdas Pasti Cermat dan Teliti
Sebagai konsumen kita memppunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah juga telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Sejalan dengan upayah tersebut kita sebagai konsumen juga harus berpartisipasi aktif untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Sementara untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
  1. Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
  2. Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.  
Pada awal januari 2013, Menteri Perdagangan juga berjasama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. Kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar, dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Lomba Menulis dan Kontes SEO 2013
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
 

1 komentar:

SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

Artikel diatas SANGAT MENARIK dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

Post a Comment